Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya penggunaan layanan internet dari penyedia jasa RT RW Net ilegal. Fenomena ini terus menjamur seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses internet yang terjangkau.
Heru Sutadi, anggota BPKN, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas keamanan saat menggunakan layanan, produk, atau jasa internet. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999. Namun, layanan RT RW Net ilegal sering kali mengabaikan hak-hak konsumen ini, menimbulkan risiko yang tidak diinginkan bagi pengguna.
Meskipun RT RW Net menawarkan tarif yang lebih murah, Heru mengingatkan bahwa ada dampak negatif yang signifikan. Penyedia layanan ilegal ini hanya menjual kembali paket internet tanpa memenuhi standar hak konsumen. Akibatnya, pengguna tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima.
Salah satu dampak buruk dari penggunaan RT RW Net ilegal adalah kualitas layanan yang tidak optimal. Pengguna sering kali mengalami kecepatan internet yang lambat karena koneksi dibagi dengan banyak perangkat lain. Hal ini mengakibatkan pengalaman internet yang jauh dari memuaskan.
Selain merugikan konsumen, praktik ilegal ini juga berdampak negatif pada ekonomi negara. Heru menjelaskan bahwa bisnis RT RW Net ilegal mengganggu operator resmi dan mengurangi pendapatan negara karena tidak ada pemasukan dari pajak.
Ridwan Effendi, seorang pengamat telekomunikasi dari ITB, menekankan perlunya regulasi yang tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Tanpa aturan yang jelas, bisnis internet ilegal akan terus berkembang, merugikan konsumen dan negara.