Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang lebih akrab disapa Jokowi, telah memberikan lampu hijau untuk penambahan jumlah menteri dalam kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Persetujuan ini diwujudkan melalui penandatanganan Undang-Undang Kementerian Negara yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada tanggal 15 Oktober 2024, regulasi anyar ini resmi diberlakukan dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam restrukturisasi pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini terletak pada pasal 15. Pasal ini memberikan otoritas lebih kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang ada dalam kabinetnya. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yang membatasi jumlah kementerian, perubahan ini memberikan keleluasaan lebih besar kepada presiden dalam menyusun kabinet yang sesuai dengan visi dan misinya.