//

Jokowi Sahkan UU Baru: Kabinet Prabowo Bertambah Gemuk, Ada Apa?

1 min read

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang lebih akrab disapa Jokowi, telah memberikan lampu hijau untuk penambahan jumlah menteri dalam kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Persetujuan ini diwujudkan melalui penandatanganan Undang-Undang Kementerian Negara yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada tanggal 15 Oktober 2024, regulasi anyar ini resmi diberlakukan dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam restrukturisasi pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini terletak pada pasal 15. Pasal ini memberikan otoritas lebih kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang ada dalam kabinetnya. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yang membatasi jumlah kementerian, perubahan ini memberikan keleluasaan lebih besar kepada presiden dalam menyusun kabinet yang sesuai dengan visi dan misinya.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ