Disinyalir Terdapat Banyak Kesalahan, Pesohor Hukum Desak Pembebasan Mardani H Maming

1 min read

Pesohor hukum nasional menyerukan pembebasan Mardani H Maming setelah ditemukan kekeliruan dalam putusan hakim terkait kasus dugaan gratifikasi saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Salah satu suara lantang yang menyoroti kekeliruan ini adalah Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik dari Universitas Indonesia.

Tim Asistensi Penyusun Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional, yang diwakili oleh Prof. Topo Santoso, menegaskan bahwa terdapat alasan kuat yang mendasari kekeliruan putusan pengadilan terhadap Mardani H Maming. Menurutnya, unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis tidak dapat ditarik ke ranah pidana.

“Proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan. Tidak bisa ditarik ke ranah pidana, terutama setelah ada putusan pengadilan niaga,” jelas Prof. Topo Santoso, yang juga merupakan Pengajar Pendidikan Calon Hakim Tipikor.

Pandangan Prof. Topo Santoso diperkuat oleh Prof. Yos Johan, Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Diponegoro. Ia menilai ada kekeliruan nyata dalam putusan pemidanaan Mardani H Maming. Menurutnya, keputusan Mardani H Maming terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan berwenang (PTUN).

“Kenapa pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, menilai keabsahan putusan dalam hukum administrasi?” tanya Prof. Yos Johan, menyoroti ketidaksesuaian tersebut.

Prof. Yos Johan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum administrasi dalam kasus ini, sehingga tidak ada kaitan dengan perbuatan pidana. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika pemindahan IUP dianggap sebagai perbuatan terlarang menurut Pasal 39 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, seharusnya larangan itu ditujukan kepada pihak swasta pemegang IUP, bukan kepada bupati.

“Sehingga Mardani H Maming dalam kasus ini tidak dapat dipersalahkan,” tegasnya.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Prof. Topo Santoso, yang juga mendesak agar Mardani H Maming dinyatakan bebas dalam kasus ini. Kedua akademisi ini menekankan pentingnya meninjau kembali putusan pengadilan yang dinilai keliru dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dengan adanya dukungan dari para pesohor hukum ini, diharapkan ada langkah konkret untuk meninjau kembali kasus Mardani H Maming dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ