//

MK Mengambil Langkah Mengejutkan: Menolak Usulan Aturan Baru Terkait Politik Uang!

1 min read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan yang mengejutkan dengan menolak permohonan untuk memperluas cakupan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tanpa adanya batasan yang jelas, setiap individu dapat dikriminalisasi, yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menantang Pasal 523 UU Pemilu yang saat ini hanya mengatur subjek pidana politik uang terbatas pada ‘pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’. Menurut para pemohon, pengaturan ini terlalu sempit dan memberikan celah bagi relawan dan simpatisan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terlibat dalam politik uang tanpa konsekuensi hukum.

Para pemohon mengusulkan agar frasa subjek pelaku diperluas dari ‘setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’ menjadi ‘setiap orang’. Mereka berpendapat bahwa perluasan ini akan menutup celah hukum yang ada dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam politik uang dapat dijerat hukum.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK menilai bahwa memperluas subjek hukum atau pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu untuk mencakup setiap orang adalah langkah yang tidak tepat. Suhartoyo menegaskan bahwa hal ini termasuk dalam ranah politik pemidanaan (criminal policy), yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

MK menegaskan bahwa dalam beberapa putusannya, mereka selalu konsisten dengan pendirian bahwa isu ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo juga menambahkan bahwa frasa ‘setiap orang’ sebenarnya sudah tercakup dalam frasa ‘orang-seorang’ pada Pasal 269-271 UU Pemilu yang mengatur pelaksana kampanye pemilu.

Dengan demikian, MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang diajukan oleh para pemohon lebih merupakan persoalan implementasi norma, yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya. Keputusan ini menegaskan batasan peran MK dalam menilai dan mengubah undang-undang yang ada, serta menekankan pentingnya pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan perubahan yang diusulkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ