Jatinangor, 18 Oktober 2024 – Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) kembali menjadi pusat perhatian dengan menggelar diskusi penting mengenai anotasi putusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, mulai pukul 13.30 WIB dan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Fakultas Hukum Unpad.
Diskusi ini akan dipandu oleh tim anotasi yang terdiri dari akademisi terkemuka, seperti Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H., Dr. Somawijaya, S.H., M.H., Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H., Budi Arta Atmaja, S.H., M.H., dan Septo Ahady Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Mereka akan mengupas tuntas putusan hakim yang telah memicu kontroversi dan diskusi di kalangan masyarakat serta akademisi.
Tujuan utama dari diskusi ini untuk mengevaluasi dan menganalisis putusan tersebut, dengan menyoroti kesalahan dan kekhilafan yang mungkin terjadi selama proses pengadilan. Selain itu, diskusi ini juga akan membahas implikasi dari keputusan tersebut terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Fakultas Hukum Unpad untuk melibatkan masyarakat akademik dalam diskusi mengenai isu-isu hukum yang krusial. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum dan keadilan.
Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia. Seluruh proses diskusi dapat diikuti secara langsung melalui tautan yang telah disediakan di kanal YouTube Fakultas Hukum Unpad. Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengikuti acara secara langsung, masyarakat umum dapat mengakses tautan YouTube Fakultas Hukum Unpad pada waktu yang telah ditentukan.