Keadilan Untuk Mardani Maming Puluhan Ribu Masyarakat dan Akademisi Ikuti Diskusi Anotasi UNPAD

1 min read

Bandung – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) baru-baru ini menggelar sebuah acara penting yang berfokus pada pernyataan dan anotasi putusan perkara yang melibatkan Mardani H. Maming.

Acara ini berlangsung di Auditorium Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNPAD dan dihadiri oleh sejumlah akademisi hukum terkemuka.

Tim Anotasi Akademisi: Analisis Kritis Putusan HakimTim Anotasi Akademisi yang terdiri dari Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L, memberikan pandangan kritis terhadap putusan hakim dalam kasus ini. Mereka menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap Mardani H. Maming.

Penerbitan Surat Keputusan dan Aspek Hukum dalam anotasinya, Dr. Sigid Suseno menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, yang mengesahkan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, karena minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi dalam persidangan.

Kesesuaian dengan SOP dan UU PertambanganLebih lanjut, Dr. Sigid menambahkan bahwa penerbitan surat tersebut tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dr. Somawijaya juga memberikan pandangannya dengan menyoroti bahwa tuduhan penerimaan hadiah oleh Mardani H. Maming hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya kekuatan pembuktian yang sah di persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausal yang jelas antara dugaan penerimaan hadiah dengan penerbitan surat keputusan tersebut.

Tim Anotasi juga menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara, sehingga penetapan tersebut dianggap tidak tepat.

Berdasarkan hasil kajian yang mendalam, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya. Rekomendasi ini didasarkan pada analisis hukum yang komprehensif dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Acara ini juga disiarkan langsung melalui akun YouTube Fakultas Hukum UNPAD dan berhasil menarik perhatian sekitar 33 ribu penonton. Hal ini menunjukkan tingginya minat publik terhadap kasus ini dan pentingnya diskusi akademis dalam memberikan perspektif hukum yang objektif.

Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga memberikan kontribusi penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Fakultas Hukum UNPAD melalui Tim Anotasi Akademisi telah menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal proses hukum yang berkeadilan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ