Jakarta – Dunia hukum di Indonesia saat ini tengah diguncang oleh kontroversi yang melibatkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, dalam kasus gratifikasi. Kasus ini menyoroti dugaan kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dinilai mencoreng marwah hukum di tanah air.
Dr. Somawijaya, seorang akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), mengkritik penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) terhadap Mardani H Maming. Menurutnya, penerapan pasal tersebut dalam konteks penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, yang mengalihkan izin usaha pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, adalah sebuah kesalahan serius dari pihak hakim.
Dr. Somawijaya menegaskan bahwa tindakan Mardani H Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada minimal dua alat bukti yang mendukung tuduhan tersebut di persidangan.
Para akademisi hukum dari Unpad menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati tersebut tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU tersebut, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tuduhan bahwa Mardani H Maming menerima hadiah berupa uang dan barang juga dipertanyakan. Dr. Somawijaya menyatakan bahwa tuduhan ini hanya didasarkan pada asumsi dan bukti petunjuk yang tidak kuat, serta tidak didukung oleh minimal dua alat bukti di persidangan. Lebih lanjut, tidak ditemukan hubungan kausal antara penerimaan hadiah dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati yang menjadi dasar dakwaan.
Dr. Elis Rusmiati, juga dari Unpad, menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud Pasal 18 UU PTPK yang seharusnya mengganti kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, tindak pidana yang didakwakan tidak berkaitan dengan kerugian negara, melainkan merupakan deviden yang diperoleh.
Berdasarkan analisis dan penilaian di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Dr. Somawijaya menegaskan bahwa untuk menjaga marwah dan keadilan hukum di Indonesia, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, semua tuntutan terhadapnya direstorasi, dan nama baik serta martabatnya dipulihkan.