Gelombang Desakan Pembebasan Mardani H Maming : Temuan Kekhilafan Hakim dalam Putusan

1 min read

JAKARTA – Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyerukan pembebasan segera Mardani H Maming. Desakan ini muncul setelah eksaminasi putusan hakim mengungkap adanya kekhilafan dan kesalahan dalam vonis yang dijatuhkan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menyampaikan hal ini dalam rilis resmi pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, Mardani H Maming tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan, sehingga pembebasan demi hukum dan keadilan menjadi keharusan.

Dalam eksaminasi tersebut, ditemukan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba. Dr. Mahrus Ali menjelaskan bahwa norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan untuk bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Hal ini menjadi dasar kuat bagi desakan pembebasan Mardani.

Dua pekan sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), akademisi anti-korupsi UII mengadakan bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming”. Sepuluh eksaminator, termasuk Prof. Dr. Ridwan Khairandy dan Dr. Mahrus Ali, memberikan catatan kritis. Mereka berasal dari berbagai bidang hukum, mulai dari pidana hingga viktimologi. Kesepuluhnya sepakat tanpa dissenting opinion bahwa Mardani H Maming harus segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Berita Lainnya  KKP Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Ikan di Sultra

Dr. Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, menyoroti bahwa kesalahan dalam putusan hakim seharusnya tidak terjadi. Hakim, sebagai pengadil, harus mampu memutuskan perkara dengan bijaksana dan tepat, berdasarkan pertimbangan kualitatif dan kemanusiaan. Hal ini penting demi kepentingan bersama.

Prof. Dr. Ridwan, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, menyoroti bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, kesalahan Mardani terletak pada penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011. SK tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Namun, Prof. Ridwan mempertanyakan apakah tindakan Mardani sebagai Bupati dalam mengalihkan IUP-OP Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN benar-benar melanggar pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Ketum HIPMI Kaltara Serukan Independensi Penegak Hukum di Era Prabowo-Gibran

Dr. Mahrus Ali, yang juga editor buku eksaminasi, menyoroti isu hukum terkait suap dalam penerbitan SK Bupati No. 296/2011. Ia menegaskan bahwa norma Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP, bukan bupati. Selama syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 terpenuhi, peralihan IUP diperbolehkan. Oleh karena itu, tindakan Mardani tidak melanggar aturan.

Berdasarkan semua fakta persidangan dan analisis hukum, Dr. Mahrus Ali menilai bahwa Mardani H Maming seharusnya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan direhabilitasi. Desakan ini menjadi suara bulat dari para akademisi dan pakar hukum yang terlibat dalam eksaminasi kasus ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group