Pemerintahan Prabowo-Gibran, HIPMI NTB : Harapan Baru untuk Kasus Mardani H Maming

1 min read

Jakarta – Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, pemerintahan baru ini membawa secercah harapan dalam kasus yang menimpa Mardani H Maming. Kasus ini telah menimbulkan ketidakadilan yang berdampak pada iklim usaha yang sebelumnya kondusif. Mardani H Maming, seorang pengusaha terkemuka, divonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Sejumlah akademisi, termasuk Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menilai bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H Maming. Menurut mereka, ada beberapa aspek yang menunjukkan kekeliruan hakim dalam mengadili kasus ini. Prof. Topo, yang juga merupakan anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional, menegaskan bahwa unsur menerima hadiah dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Ia berpendapat bahwa perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana.

Lebih lanjut, putusan Pengadilan Niaga yang dilakukan dalam sidang terbuka menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan diam-diam. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan Mardani sebagai Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. Dengan demikian, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam tindakan Mardani, sehingga ia seharusnya dinyatakan bebas.

Berita Lainnya  Tinjau Pasar Tanjungsari di Sumedang Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil, Pasokan Terjaga

Senada dengan Prof. Topo, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan Mardani terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah. Keputusan tersebut tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki kewenangan dalam ranah hukum administrasi.

Ketua Umum HIPMI Sulawesi Tengah, Nadier Bajammal, menilai bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memberikan perhatian khusus untuk menjaga keadilan hukum dan mencegah intervensi hukum. Sementara itu, Ketua Umum HIPMI NTB, Putu Deddy Saputra, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada Mardani secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang kondusif.

Berita Lainnya  Prediksi IHSG Hari Ini: Siap-Siap Untung Besar!

Deddy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Ia menekankan bahwa jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Deddy juga menyoroti pentingnya sosok Mardani Maming sebagai inspirasi bagi para pengusaha muda. “Beliau memiliki kontribusi yang signifikan bagi dunia usaha di daerah. Kami berharap beliau dapat segera kembali berkarya jika terbukti tidak bersalah,” tutup Deddy.

Kasus Mardani H Maming menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Dengan adanya pemerintahan baru, harapan akan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini semakin menguat. Dukungan dari akademisi dan organisasi pengusaha menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada iklim usaha secara keseluruhan. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat memberikan perhatian khusus untuk memastikan keadilan hukum ditegakkan dan iklim usaha tetap kondusif.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ