Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka mengenai penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PTUN Jakarta menegaskan bahwa perkara tersebut berada di luar yurisdiksi mereka.
Ronny, perwakilan dari PDIP, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan musyawarah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, Ronny menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Dalam amar putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan secara elektronik melalui e-court oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10), permohonan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dinyatakan tidak diterima. PDIP sebagai penggugat diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa salah satu alasan gugatan tidak diterima adalah karena hakim menilai bahwa permasalahan atau sengketa hukum tersebut merupakan sengketa proses pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.