Bandung – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat menyoroti urgensi kepastian hukum dari pemerintahan baru, khususnya dalam ranah investasi. Ketua Dewan Pembina HIPMI Jawa Barat, Surya Batara Kartika, menegaskan bahwa kepastian hukum ini sangat vital untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap pemerintahan baru dapat memberikan kepastian hukum yang kokoh, terutama di sektor investasi yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Revisi Kasus Mardani Maming Selain itu, HIPMI Jabar juga menyoroti perlunya revisi kasus Mardani Maming. Menurut para pakar hukum, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani oleh Maming.
“Kami menilai perlu adanya revisi atas kasus Mardani Maming. Menurut para pakar hukum, ada beberapa kesalahan dalam proses hukumnya. Ini penting untuk diperbaiki agar pengusaha muda seperti beliau bisa terus berinovasi dan berani berbisnis di Indonesia,” lanjut Surya.
Ketua Umum HIPMI Jabar periode 2021-2024 ini berharap agar pemerintahan baru dapat melakukan reformasi hukum yang tidak hanya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial.
“Kami punya harapan besar soal reformasi hukum yang nggak cuma bikin ekonomi maju, tapi juga menjaga keadilan sosial. Terutama dalam kasus Mardani Maming, di mana ada tanda-tanda kesalahan pengadilan, kami berharap pemerintah bisa bertindak untuk memperbaiki ini,” ungkapnya.
HIPMI Jabar menilai bahwa kasus Mardani Maming telah menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Kesalahan yang terjadi nggak cuma merugikan beliau secara pribadi, tapi juga bikin publik ragu sama keadilan. Kami mendesak agar kasus ini ditinjau ulang secara adil, biar Mardani bisa kembali berkontribusi dan menginspirasi pengusaha muda lainnya,” pungkas Surya.
Sejumlah akademisi turut menyuarakan pendapat yang sama. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menilai terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H. Maming dan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyampaikan hal yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintahan baru dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama bagi para pengusaha muda di Indonesia.