Putusan Kasus Mardani H Maming: Tinjauan Kecacatan Hukum oleh Akademisi UNDIP

1 min read

Jakarta – Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, seorang Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Diponegoro, mengemukakan pandangannya bahwa putusan dalam kasus Mardani H Maming mengandung kecacatan hukum yang signifikan.

Kekeliruan Hakim dalam Putusan Pemidanaan Menurut Prof. Yos Johan, kecacatan hukum ini tampak jelas dari kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan oleh hakim dalam putusan pemidanaan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Mardani H. Maming, dalam kapasitasnya sebagai Bupati terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), adalah sah secara hukum administrasi.

Keputusan ini tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki kewenangan dalam ranah hukum administrasi.

Lebih lanjut, Prof. Yos Johan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, berdasarkan hasil eksaminasi para pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Mardani H. Maming.

Berita Lainnya  Muhadjir: Iuran Tambahan Pensiun Bikin Karyawan Menjerit!

Selain itu, keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan hubungan bisnis dan bukan kesepakatan diam-diam.

Prof. Yos Johan juga menyoroti bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut.

“Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Proses Perizinan Tambang yang Telah Teruji Dalam konteks perizinan tambang, Prof. Yos Johan menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui kajian yang mendalam, baik di tingkat daerah maupun pusat. IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Berita Lainnya  Prabowo Ingin Sidang DPR/MPR 2028 di IKN! Komisi II Beri Tanggapan Mengejutkan!

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada masalah hukum dalam proses perizinan tersebut.

Pernyataan dari Prof. Yos Johan Utama ini menyoroti pentingnya memahami batasan kewenangan antara pengadilan pidana dan administrasi. Kasus Mardani H Maming menjadi contoh bagaimana kekeliruan dalam penilaian hukum dapat berdampak signifikan terhadap putusan pengadilan. Keabsahan keputusan administrasi yang telah teruji dan diakui oleh instansi berwenang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang melibatkan aspek administrasi negara.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ