Jakarta – Haryomo Dwi Putranto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan bahwa sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami pergeseran sebagai dampak dari pembentukan instansi baru oleh Kabinet Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Pergeseran ASN ini mencakup berbagai kementerian dengan rincian sebagai berikut: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi akan menerima 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan 64.879 ASN. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan menerima 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan 710 ASN; serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerima 19.545 ASN.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mendapatkan 2.256 ASN; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerima 22.202 ASN; dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menerima jumlah terbesar, yaitu 117.784 ASN.
Pemetaan pergeseran ASN ini merupakan langkah strategis BKN untuk memastikan kelancaran layanan kepegawaian setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Perpres ini mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029, yang mulai berlaku pada 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, ditetapkan struktur kementerian negara yang terdiri dari 48 kementerian. Rinciannya meliputi 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Proses pergeseran ini akan melibatkan koordinasi antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta instansi-instansi terkait lainnya. Kerja sama ini penting untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.