Jakarta – Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, menekankan urgensi tindakan cepat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani peraturan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rifqi menegaskan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, ambisi Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan IKN dalam empat tahun dapat lebih terukur dan realistis.
Selain penetapan peraturan presiden, Rifqi juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan Otorita IKN. Menurutnya, Otorita IKN seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga memiliki kewenangan lebih dalam melanjutkan pembangunan dan penataan infrastruktur di kawasan tersebut. Politikus Partai NasDem ini berpendapat bahwa dengan kewenangan yang lebih luas, Otorita IKN dapat berfungsi lebih efektif dalam mengawal proyek besar ini.
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Rifqi menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk terus mengawasi kinerja lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada modal investasi, tetapi juga memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Rifqi bersama anggota Komisi II lainnya berencana untuk melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung di IKN.