Jakarta – Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa banyak pihak berpotensi mendekam di balik jeruji besi jika Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk berbicara. Menurut Yudi, Zarof memegang kunci penting yang dapat menguak tabir mafia peradilan di Indonesia.
Yudi menyoroti temuan uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof sebagai sesuatu yang tidak masuk akal jika hanya terkait dengan satu kasus dan satu individu saja. Terlebih lagi, posisi Zarof sebelum pensiun bukanlah jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Yudi meyakini bahwa Zarof berperan sebagai mafia kasus (markus) atau perantara dalam pengurusan perkara, khususnya terkait dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, Yudi berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini hanya bisa terjadi jika Zarof bersedia membuka mulut dan bersikap kooperatif.
Yudi, yang pernah disingkirkan dari KPK melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menekankan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung memiliki tugas besar untuk mendapatkan pengakuan yang sebenarnya dari Zarof. Pengakuan ini diharapkan dapat membuka tabir mafia peradilan yang selama ini tersembunyi.
Menanggapi situasi ini, Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Keputusan ini diambil setelah penangkapan Zarof oleh Kejaksaan Agung, di mana diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang digunakan untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Tim pemeriksa ini dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tim ini bertugas untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, akan memberikan arahan langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan. Sunarto juga berencana untuk melakukan konsolidasi internal dengan para hakim agung dalam waktu dekat.