Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguak tabir kerugian negara yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp400 miliar, akibat dugaan korupsi dalam aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan. Kasus ini menyeret dua tokoh utama yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Tersangka kedua adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang diidentifikasi dengan inisial CS.
Kedua tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Selain itu, ia juga pernah memegang posisi sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan dalam upaya memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula di pasar.
Dalam penyelidikan ini, Kuntadi mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.