Petisi Viral “Bebaskan Mardani Maming”: Seruan untuk Keadilan Hukum yang Sejati

1 min read

Jakarta – Baru-baru ini, perhatian khalayak ramai kembali tertuju pada kasus Mardani H Maming setelah munculnya petisi berjudul “Bebaskan Mardani Maming: Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejati!”.

Hingga Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 22.15 WIB, petisi ini telah mengumpulkan 12.005 tanda tangan. Petisi ini menuntut keadilan bagi Mardani H Maming yang diduga menjadi korban dari proses peradilan yang tidak adil dan kesalahan dalam penegakan hukum.

Para pakar hukum menyoroti bahwa putusan dalam kasus ini tampak dipaksakan tanpa adanya bukti yang kuat, lebih mengandalkan asumsi yang mengabaikan fakta hukum.

Mardani H Maming divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu. Padahal, izin tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan memegang sertifikat clear and clean (CNC) selama 11 tahun. Keputusan ini tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan administrasi negara (PTUN), sebuah fakta yang diabaikan dalam persidangan.

Berita Lainnya  Kritik Akademisi Terhadap Kekeliruan Hakim dalam Kasus Mardani Maming

Tuduhan gratifikasi terhadap Maming juga sulit dibuktikan. Putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sidang terbuka seharusnya menepis kemungkinan adanya “kesepakatan diam-diam”.

Selain itu, pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia, dan fakta-fakta penting lainnya justru terlewatkan.

Sejumlah pihak menilai vonis terhadap Maming sebagai keputusan yang dipaksakan, tanpa dasar bukti yang layak dan jauh dari prinsip keadilan.

Kesimpulan ini didukung oleh para guru besar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari UNPAD, Prof. Dr. Yos Johan Utama dari UNDIP, dan Prof. Dr. Topo Santoso dari UI. Akademisi Anti-Korupsi dari UNPAD, UII, UGM, UI, dan UNDIP juga turut mendukung seruan keadilan ini.

Berita Lainnya  BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Seluruh Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Tokoh HAM dan pendiri ICW, Todung Mulya Lubis, bersama Aktivis Anti-Korupsi seperti Bambang Harymurti, menyuarakan keprihatinan atas ketidakadilan ini. Mereka, bersama para pakar hukum lainnya, berencana mengajukan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk mendesak peninjauan yang adil terhadap kasus ini.

Kasus Mardani H Maming telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Dukungan dari akademisi, aktivis, dan masyarakat menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap individu berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Petisi ini menjadi simbol perjuangan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi landasan dalam sistem hukum kita.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ