Jakarta – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengajukan desakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk segera memperhatikan kesejahteraan guru swasta. Desakan ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan Abdul Mu’ti yang menyebutkan bahwa tidak semua guru akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta. Kenaikan gaji ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
PGSI menilai bahwa pernyataan Abdul Mu’ti tersebut berpotensi mendiskriminasi guru swasta. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa dalam pernyataan tersebut, Mendikdasmen tidak memasukkan guru swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru yang direncanakan untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan Soeparman dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Soeparman menekankan bahwa guru swasta memiliki hak yang setara dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.