Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyoroti bahwa RUU ini telah terhenti dan belum disahkan selama hampir dua dekade, sebuah penantian panjang yang memerlukan perhatian serius.
Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya RUU PPRT ini untuk segera diprioritaskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam periode ini. Menurutnya, ketiadaan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) membuat mereka berada dalam posisi rentan, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Hal ini menjadi urgensi yang harus segera diatasi oleh para pembuat kebijakan.
Dalam pandangan Atnike, ada beberapa hak fundamental yang harus diatur dan dilindungi dalam RUU PPRT. Pertama, pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja yang sah, yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas status mereka. Kedua, undang-undang ini harus mampu memberikan rasa aman dari eksploitasi, sehingga PRT dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan.