Jakarta – Dalam perbincangan hangat mengenai etika kepemimpinan, Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara, mengungkapkan pandangannya bahwa Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tidak memegang jabatan ganda di lembaga atau organisasi manapun. Menurut Feri, langkah ini krusial untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa merusak integritas kepemimpinan.
Pernyataan Feri ini muncul sebagai respons terhadap posisi Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Feri, yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa presiden adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dan oleh karena itu, harus menjaga jarak dari kepentingan organisasi tertentu.
Feri menambahkan bahwa Prabowo seharusnya menyatakan bahwa organisasi massa (ormas) yang menggunakan namanya adalah terlarang. Hal ini bertujuan agar Prabowo tidak terlibat dalam kepentingan ormas yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sendiri merupakan jaringan organisasi yang diusulkan langsung oleh Prabowo. GSN adalah transformasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dalam acara buka puasa bersama TKN di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2024, Prabowo mengusulkan pembentukan GSN sebagai paguyuban yang mencakup semua suku, agama, ras, dan daerah di Indonesia.