Jakarta – Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku meraup keuntungan fantastis dari aktivitas melindungi situs judi daring. Fakta ini terkuak saat aparat kepolisian menggerebek sebuah ‘kantor satelit’ yang berlokasi di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).
Dalam operasi penggeledahan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menginterogasi tersangka terkait jumlah situs judi daring yang seharusnya diblokir. Dari total 5.000 situs yang seharusnya diblokir, ternyata 1.000 situs justru mendapatkan perlindungan agar tetap beroperasi.
Tersangka mengungkapkan bahwa ia menerima imbalan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dilindungi dari pemblokiran. Jika dihitung, dengan 1.000 situs yang dilindungi, keuntungan yang diraup tersangka bisa mencapai angka miliaran rupiah. Angka ini mencerminkan betapa besar keuntungan yang bisa diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Namun, tersangka mengklaim bahwa aksinya melindungi situs judi daring dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak Kementerian Komdigi. Klaim ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kontrol internal di dalam kementerian tersebut.