Jakarta – Dalam sebuah operasi penggerebekan yang menghebohkan, aparat kepolisian menggeledah sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi ‘kantor satelit’ bagi aktivitas judi daring ilegal. Penggeledahan ini terkait dengan kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11).
Ruko tersebut terdiri dari tiga lantai, di mana lantai pertama tampak kosong melompong, sementara lantai dua dan tiga dipenuhi dengan deretan komputer yang diduga kuat digunakan untuk operasional judi daring. Di depan ruko, garis polisi berwarna kuning membentang, menandakan bahwa penyelidikan tengah berlangsung.
Namun, Ade Ary, perwakilan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan tersebut, termasuk apakah ada barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring ini. Di antara mereka, terdapat beberapa oknum pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi daring, namun sayangnya, wewenang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.