Putusan MK Menggemparkan! UU Ketenagakerjaan Baru Akan Segera Dirancang!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengumumkan keputusan mengejutkan terkait perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10).

Dalam putusan tersebut, MK menyoroti tujuh isu krusial yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023. Isu-isu tersebut mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Isu-isu ini menjadi fokus utama dalam pengujian konstitusionalitas yang diajukan oleh para pemohon.

MK dalam putusannya juga merekomendasikan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru. MK menilai bahwa klaster ketenagakerjaan sebaiknya dikeluarkan dari UU 6/2023 untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik.

Berita Lainnya  DPR Siap Gebrak dengan UU Ketenagakerjaan Baru! Apa Isinya?

Enny, salah satu pihak yang terlibat dalam pengujian ini, menyatakan bahwa materi atau substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali diajukan untuk pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah. Berdasarkan data, sebagian materi dalam UU 13/2003 telah diuji sebanyak 37 kali, dengan 12 permohonan yang dikabulkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Enny juga menyoroti bahwa sebagian materi dalam UU 13/2003 telah diubah oleh UU 6/2023. Namun, tidak semua materi dari UU 13/2003 mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan situasi di mana materi ketenagakerjaan diatur oleh dua undang-undang yang berbeda, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023.

Dengan adanya dua undang-undang yang mengatur materi ketenagakerjaan, Enny menambahkan bahwa terdapat kemungkinan ketidakharmonisan atau ketidaksinkronan antara keduanya.

Berita Lainnya  DPR Siap Gebrak! UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibuat!
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *