Jakarta – Dalam upaya memberantas praktik perjudian daring yang kian merajalela, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan tekad bulat kementeriannya untuk menumpas situs-situs judi online, atau yang kerap disebut judol. Meutya, yang juga merupakan tokoh politik dari Partai Golkar, mengklaim telah berhasil menutup 187 ribu situs judol hanya dalam sepuluh hari pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meutya menegaskan bahwa selama judi online masih beroperasi, usaha pemerintah belum bisa dianggap sebagai pencapaian. Oleh karena itu, ia berencana menambah jumlah pengawas ruang digital guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber, termasuk judol. Selain itu, ia berjanji untuk memberikan laporan rutin mengenai situs-situs yang berhasil ditutup, baik secara mingguan maupun harian, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memantau kinerja kementerian.
Dengan akses internet yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, bentuk dan modus perjudian online pun semakin beragam dan mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Situs judi online tumbuh subur bak jamur di musim hujan, menyebar dengan cepat dan luas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa lebih dari dua juta masyarakat telah terjerat dalam aktivitas judi online. Para pemainnya berasal dari berbagai usia, bahkan ada yang di bawah 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi judi online dari tahun ke tahun juga menunjukkan angka yang fantastis, bukan lagi ratusan juta atau miliaran, melainkan triliunan rupiah.
Berdasarkan data dari PPATK, nilai transaksi judi online dalam tiga tahun terakhir mengalami lonjakan yang signifikan. Pada tahun 2021, perputaran uang dari judi online mencapai Rp 57 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022. Lonjakan tajam terjadi pada tahun 2023 dengan nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun.
Memasuki tahun 2024, nilai transaksi judi online bahkan lebih mencengangkan. Dalam tiga bulan pertama tahun 2024 saja, nilai transaksi sudah melebihi jumlah setahun penuh periode 2023. PPATK mencatat bahwa transaksi judi online dari Januari hingga Maret telah mencapai Rp 600 triliun.