Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim, angkat suara. Ia mendesak agar penegak hukum bertindak adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini.
Zulkifli menegaskan bahwa Mardani H Maming seharusnya dibebaskan. Menurutnya, keputusan yang diambil Mardani 11 tahun lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kini keputusan tersebut menjadi penghalang bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
“Kasus yang menimpa Mardani H Maming ini berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu. Persoalan ini baru muncul setelah masa jabatannya berakhir. Padahal, IUP tersebut telah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada pelanggaran regulasi yang terjadi,” tegas Zulkifli.
Zulkifli juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hukum yang menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini.
“Dari kajian para ahli hukum, keputusan dalam kasus ini penuh kekhilafan. Harapan kami, Mardani bisa dibebaskan agar kembali berkontribusi dalam mencetak pengusaha muda di Indonesia,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat berdampak buruk pada iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia, terutama bagi pengusaha muda.
“Hubungan bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Apalagi, sudah ada putusan dari pengadilan niaga yang menguatkan hal tersebut. Ini menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia usaha dan investasi jika dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Dalam masa transisi kepemimpinan saat ini, Zulkifli berharap pemerintahan yang baru dapat menjamin kepastian hukum, terutama di sektor investasi dan usaha.
“Kami berharap presiden terpilih dapat menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan sosial dan ekonomi. Kasus Mardani H Maming harus diselesaikan dengan adil demi memulihkan kepercayaan investor dan memberikan perlindungan bagi pengusaha muda.”
Terakhir, Zulkifli meminta perhatian khusus agar tidak ada lagi ketidakadilan yang menimpa generasi muda di masa depan.
“Kita tidak ingin ada Mardani H Maming lainnya. Keadilan sosial dan ekonomi harus menjadi pondasi utama dalam mencapai visi Indonesia Emas,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, Zulkifli Ibrahim berharap agar kasus Mardani H Maming dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, demi masa depan generasi muda dan iklim usaha di Indonesia.