Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap sistem peradilan di Indonesia yang dinilainya tidak adil. Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi milik rekannya.
Hasto mencurigai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mempengaruhi keputusan KPK tersebut. Menurutnya, tindakan Kaesang yang menerima fasilitas dari pihak lain untuk kepentingan pribadi jelas merupakan tindak pidana gratifikasi. Hasto menilai keputusan KPK ini bisa menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa pernyataan KPK yang membebaskan Kaesang dari dugaan gratifikasi akan semakin merusak citra hukum di negeri ini. Ia menganggap keputusan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai bentuk sindiran, Hasto meminta agar pihak yang memberikan fasilitas jet pribadi kepada Kaesang juga menyediakan penerbangan gratis dari Indonesia ke Amerika Serikat untuk seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, jika Kaesang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, maka seharusnya rakyat Indonesia juga berhak mendapatkannya.
Permintaan Hasto ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang tindak pidana gratifikasi. Ia menegaskan bahwa fasilitas jet pribadi yang diberikan kepada Kaesang disebabkan oleh statusnya sebagai anak dari seorang pejabat tinggi negara. Jika Kaesang bukan siapa-siapa, ia tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.