//

Skandal Impor Terbongkar! Semua Mendag Wajib Diperiksa!

1 min read

Jakarta – Terkuaknya skandal impor yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, telah memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat. Tom Lembong, yang dikenal sebagai pendukung setia Anies Baswedan, ternyata bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang terlibat dalam pemberian izin impor gula dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai motif di balik penetapan tersangka tersebut.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kesalahan dalam kebijakan impor yang terjadi selama masa jabatan beberapa Menteri Perdagangan, termasuk Rachmat Gobel, Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita. BPK menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas utama, yaitu beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Berita Lainnya  JK Ungkap Harapan: Prabowo Harus Pilih Menteri Ahli!

Kesalahan-kesalahan tersebut mencakup impor yang tidak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, impor tanpa persetujuan teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan), serta impor yang tidak didukung oleh data kebutuhan dan persyaratan dokumen yang memadai. Selain itu, terdapat juga kasus pemasukan impor yang melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.

Dalam laporan BPK, terungkap bahwa penerbitan beberapa izin impor pada periode 2015 hingga semester I 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, izin impor untuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton dinilai tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan memiliki nomor ganda. Selain itu, impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.

Berita Lainnya  Rahasia Pertemuan Puan dan Megawati Terbongkar! Apa yang Dibahas Semalam?

BPK juga menemukan izin impor untuk beberapa komoditas lain yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, seperti 9.370 ekor sapi hidup pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, serta 3,35 juta ton garam pada 2015 hingga semester I 2017. Ketidakpatuhan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga impor pangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Khudori, seorang pengamat, menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, langkah ini perlu diambil untuk menghindari tuduhan bahwa lembaga tersebut hanya menargetkan individu-individu tertentu.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88