Jakarta – Dalam langkah yang menandai babak baru dalam hubungan internasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan lima undang-undang yang mengatur kolaborasi di ranah pertahanan dengan lima negara, yakni India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis. Pengesahan ini dilakukan pada 28 Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diunggah oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo, rancangan undang-undang ini telah melalui proses diskusi mendalam di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pertahanan. Dalam sidang paripurna, sembilan fraksi partai di Komisi I DPR menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang ini. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga telah mengundangkan regulasi ini pada tanggal yang sama.
Saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menekankan urgensi undang-undang kerja sama pertahanan ini bagi Indonesia. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 25 September 2024, Prabowo menyatakan bahwa kolaborasi dengan kelima negara tersebut sangat strategis mengingat peran dan teknologi yang mereka miliki.
Prabowo menjelaskan bahwa India dan Prancis adalah dua negara yang memiliki persenjataan nuklir, yang menjadikan kerja sama dengan mereka sangat berharga bagi Indonesia.