Jakarta – Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, terungkap bahwa seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam skandal perjudian daring. Pegawai tersebut, yang kini berstatus tersangka, mengakui telah menerima imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ia lindungi.
Tugas utama pegawai ini seharusnya adalah memblokir akses ke situs-situs perjudian daring. Namun, alih-alih menjalankan kewajibannya, ia justru menyalahgunakan posisinya untuk keuntungan pribadi. Bukannya memblokir, ia malah memberikan perlindungan kepada situs-situs tersebut agar tetap dapat diakses oleh publik.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebutkan bahwa ia seharusnya memblokir sekitar 5.000 situs judi online. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 situs justru ia ‘bina’ agar tidak terblokir, menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi dirinya.