Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa lebih dari 900 kampung narkoba tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Fenomena ini, menurut Marthinus, berakar dari masalah sosial yang dipicu oleh kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Marthinus menjelaskan bahwa para bandar narkoba memanfaatkan situasi sosial-ekonomi yang sulit untuk mengendalikan kehidupan warga di kampung-kampung tersebut. Hubungan yang terjalin antara bandar dan masyarakat setempat seringkali bersifat patron-klien, di mana bandar berperan sebagai pusat dan masyarakat sebagai pelindung.
BNN saat ini tengah berupaya memutus hubungan antara bandar dan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menangkap bandar yang menguasai kampung-kampung narkoba. Selain itu, BNN juga melakukan pendekatan sosial, ekonomi, dan psikologi, serta memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menargetkan pemberantasan seluruh kampung narkoba dalam waktu 100 hari ke depan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.
Selain fokus pada kampung narkoba, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur masuk narkoba dari jaringan internasional ke Indonesia, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat. Meskipun menutup jalur laut bukanlah tugas yang mudah, Wahyu menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Wahyu juga memberikan arahan khusus kepada jajaran Polda di daerah perbatasan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus narkotika yang tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga mengungkap jaringan hingga ke aktor utamanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres, untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retreat di Akmil, yang menekankan pentingnya menutup jalur-jalur peredaran narkoba dari luar negeri.
Sigit juga memerintahkan agar tidak ada lagi kampung narkoba di seluruh provinsi, termasuk peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).