Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih akrab disapa Tom Lembong, berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa tim hukumnya telah merampungkan persiapan berkas untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Ari belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya gugatan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan. “Kami sudah siap dengan berkas-berkas yang diperlukan,” ujarnya singkat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan korupsi terkait impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Tom. Selain Tom, tersangka lain dalam kasus ini adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dituduh menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) atas dasar pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.