Jakarta – Dalam sebuah langkah yang penuh dinamika, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja perdana dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 4 November 2024.
Supratman menekankan bahwa UMP adalah isu yang paling mendesak di antara 21 pasal yang dibatalkan oleh putusan MK. Keputusan mengenai UMP harus segera ditetapkan dalam bulan ini, mengingat pentingnya bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Menurut Supratman, poin-poin lain dalam putusan MK akan ditindaklanjuti setelah keputusan mengenai UMP ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan penyelesaian isu UMP sebelum beralih ke pasal-pasal lainnya yang juga dibatalkan.
Meskipun belum ada kepastian mengenai keterlibatan serikat buruh dalam proses penggodokan UMP yang baru, Supratman memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan keputusan hukum dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin penting dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah mengenai upah, yang menjadi perhatian utama dalam penetapan UMP 2025.