Wow! Insentif PPN DTP Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025!

1 min read

Jakarta – Insentif untuk kendaraan listrik yang awalnya direncanakan berakhir tahun ini, kini diusulkan untuk diperpanjang hingga 2025. Usulan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menghadapi tantangan penurunan kelas menengah di Indonesia.

Setelah mengadakan rapat terbatas dengan tujuh kementerian pada Minggu (3/11), Kemenko Perekonomian mengidentifikasi sejumlah regulasi prioritas yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional. Salah satu fokus utama adalah sektor otomotif, di mana Kemenko Perekonomian mengusulkan perpanjangan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) sebagai insentif prioritas hingga 2025.

Insentif PPN DTP telah diluncurkan oleh pemerintah sejak 2023 dan masih berlaku hingga saat ini dengan skema perpanjangan tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, insentif ini memberikan pengurangan pajak untuk mobil listrik dari 10 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2024, sehingga usulan perpanjangan hingga 2025 menjadi sangat relevan.

Berita Lainnya  Peluncuran Nokia C110 dan C300, Smartphone Entry Level dengan Harga Terjangkau

Selain PPN DTP, Kemenko Perekonomian juga mengusulkan penerapan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 2025. Insentif ini sebelumnya pernah diterapkan selama masa pandemi Covid-19, di mana konsumen mendapatkan diskon PPnBM bertahap untuk mobil produksi lokal dengan syarat tertentu seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kapasitas mesin maksimal, dan harga jual.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa usulan perpanjangan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP didorong oleh daya beli masyarakat yang relatif rendah. Menurutnya, kendaraan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi kelas menengah untuk mendukung mobilitas, sehingga insentif ini dianggap sangat diperlukan.

Saat ini, penyusunan regulasi terkait insentif ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Diharapkan regulasi ini dapat diterapkan mulai tahun depan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan industri otomotif nasional.

Berita Lainnya  Rusun-Apartemen Kena PPN 11%! Simak Reaksi Mengejutkan Ditjen Pajak!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot