Kepala desa Mujahidin kecamatan Brang Ene kabupaten Sumbawa Barat, H. Sahrul mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan, karena telah membayarkan santunan sebesar Rp 62 juta berupa Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua dan beasiswa sebesar 12 juta untuk dua orang ahli waris seorang perangkat desa setempat.
Penyerahan santunan dan beasiswa itu diberikan secara simbolik kepada ahli waris oleh otoritas BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Kamis 24 Oktober 2024, di kantor desa Mujahdin.
“Program BPJS ini sangat bagus dan bermanfaat, terutama bagi keluarga perangkat desa yang telah purna tugas atau meninggal dunia. Kami sebagai pemerintah desa tentu sangat mengapresiasi kinerja BPJS ketenagakerjaan yang telah proaktif, sehingga apa yang menjadi hak bagi keluarga saudara kami (perangkat desa) dapat dirasakan manfaatnya langsung,” ujar H. Sahrul, saat penyerahan santunan dan beasiswa itu, kemarin.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semua perangkat desa di desa Mujahidin telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan itu dilakukan setelah ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat dan aturan lainnya yang menyarankan kepada seluruh pemerintah desa untuk mengikuti program tersebut.
“beberapa minggu lalu perangkat desa kami meninggal dunia. Setelah itu ahli waris langsung mengklaim di BPJS Ketenagerjaan, prosesnya sangat mudah dan sangat membantu ahli waris,” bebernya
“kami (pemdes Mujahidin) sudah lama ikut program ini, tujuannya memang untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa kami, dan alhamdulillah sangat terasa manfaatnya,” imbuhnya.
Senada dengan Kades Mujahidin, Camat Brang Ene yang diwakili Kepala seksi ketentraman dan ketertiban, Sahlan SE sangat mengapresiasi program ini. Ia berharap seluruh pemerintah desa dapat mengikuti program tersebut untuk memastikan perlindungan dan manfaat bagi ahli waris.
“Kami mengapresiasi program ini, selain itu kami juga perlu menyampaikan belasungkawa pada aparatur desa yang telah meninggal dunia, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat dengan baik oleh ahli waris keluarga penerima,” ujar Sahlan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Budi Apriwinata dalam kesempatan itu menjelaskan, santunan dan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak bagi setiap ahli waris yang mengikuti program BPJS ketenagakerjaan.
Untuk itu pihaknya akan senantiasa proaktif kepada setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapat manfaat dari program tersebut. “Ini adalah hak keluarga dari peserta yang telah berpartisipasi dalam program jaminan pensiun BPJS. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Mujahiddin yang mendukung pelaksanaan program ini,” terangnya.