Bawaslu Kabupaten Kaimana, Papua Barat, diketahui telah resmi melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Sorong.
Penandatanganan MoU kerja sama terkait perlindungan sosial ini dengan tujuan, sebagai komitmen dan langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan sosial, bagi petugas pengawas pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara khususnya di Kabupaten Kaimana mendapat perhatian khusus.
Diketahui, bahwa proses pelaksanaan penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Kaimana dan dihadiri oleh sejumlah petinggi kedua lembaga.
Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat sebagai pengawas pemilih dalam proses pemilu di Kabupaten Kaimana.
Nasrullah Umar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong mengungkapkan, bahwa kerjasama ini merupakan langkah krusial untuk memberikan hak-hak sosial kepada para pengawas pemilu yang menjalankan tugas penting dalam menjaga integritas demokrasi.
Sementara itu, Siti Nurliah Indah Purwanti, selaku perwakilan Bawaslu Kaimana menyatakan, bahwa jaminan perlindungan ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya program tersebut, diharapkan para pengawas pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.
Sebagai bagian dari perjanjian, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk memverifikasi dan mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang terdaftar akan menerima kartu kepesertaan yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Durasi program ini bervariasi, dengan 4 bulan untuk Panwas Distrik, 3 bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa, dan 1 bulan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antar kedua pihak.
Kerjasama ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pengawas, namun juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bawaslu Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bahwa dengan memberikan jaminan sosial, mereka berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi demokrasi.
Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
Dengan adanya kerjasama ini, Kaimana menunjukkan komitmen dan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berperan penting dalam menjaga jalannya pemilihan umum yang demokratis. Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.