Edy Dorong Kolaborasi Untuk Realisasikan PBI Untuk Jamsostek

1 min read
Edy Dorong Kolaborasi Untuk Realisasikan PBI Untuk Jamsostek

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan akan mendorong kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Jaminan sosial harus berkesinambungan dan pemerintah baru harus segera mengambil langkah konkret agar pekerja miskin tidak tertinggal dalam perlindungan sosial,” kata Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah sudah seharusnya segera menerapkan skema PBI untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di sektor informal dan kelompok miskin sebab kecelakaan kerja mengintai mereka.

“Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menjamin karena bukan pesertanya,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.

Edy menyadari bahwa terdapat tantangan dalam implementasi PBI untuk Jamsostek, terutama untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Dia menilai belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk menyelenggarakan program itu, meskipun data pekerja miskin telah tersedia di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Lainnya  Youtube Dituduh Kumpulkan Data Anak Tanpa Persetujuan Orang Tua, Auto Boncos Kena Denda Lagi?

Ia menyarankan pemerintah agar segera mencari solusi atas masalah tersebut.

“Dengan biaya iuran Rp16.800 per orang untuk dua program ini, alokasi anggaran untuk 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu sekitar Rp4 triliun. Namun, kita dapat memulai dengan mendaftarkan 5 juta pekerja terlebih dahulu, yang hanya membutuhkan alokasi sekitar Rp1 triliun per tahun,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Jaminan sosial, kata dia, merupakan jaring pengaman perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, menurut Edy, penting bagi pemerintah untuk segera mendaftarkan pekerja miskin ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan mengenai hak setiap individu atas jaminan sosial. Kemudian, ada pula Pasal 14 dan 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menggarisbawahi mengenai kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan penerima bantuan iuran, terutama bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Berita Lainnya  Ivan Fadilla kode ingin segera miliki cucu, ini reaksi Verrel Bramasta ketika nama Natasha Wilona terseret

Saat ini, kata Edy, masih banyak pekerja miskin yang mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial. Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, Edy menilai mereka tidak kelimpungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Mereka dapat biaya perawatan yang akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika meninggal, ahli waris akan mendapatkan manfaat,” kata Edy.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88