BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social

1 min read
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada pabrik Kerupuk Yung-Yung yang telah memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dengan mendaftar ke lembaga itu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh, Selasa, mengatakan telah didaftarkanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja pabrik kerupuk tersebut sudah mendapatkan perlindungan sosial.

“Para pekerja ini sudah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan beragam manfaat perlindungan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” katanya.

Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga telah membantu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja di sektor informal.

Berita Lainnya  Gak kalah terpandang dari Cendana? Ini sosok orang tua Mayangsari yang minim tersorot, bukan orang sembarangan

Ia mengatakan, dengan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800/bulan dengan manfaat yang diperoleh apabila terjadi resiko meninggal dunia sebesar Rp42 juta untuk ahli waris dan bisa diberikan tambahan beasiswa sampai ke perguruan tinggi apabila yang bersangkutan memiliki 2 orang anak dengan maksimum biaya Pendidikan sebesar Rp174 juta.

“Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerjanya. Ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, karena akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas kerja,” ujarnya. 

Menurut Abdul, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, apalagi buat para pelaku usaha, selain memberikan ketenangan pagi para pelaku usaha, pekerja pun akan bekerja keras tanpa memikirkan rasa cemas.

Berita Lainnya  Alhamdulillah! Kondisi David Ozora berangsur membaik, sudah bisa lakukan hal ini sendiri: Seneng lihatnya...

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan dirinya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam bekerja tentunya tidak bisa terlepas dari risiko yang mungkin terjadi.

”Maka dari itu penting bagi para pelaku UMKM, bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Caranya sangat mudah dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung aja datang ke kantor cabang terdekat” kata abdul.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88