Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa keputusan terkait apakah Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sepenuhnya berada di tangan Badan Legislasi (Baleg). RUU Penyiaran ini telah mengalami penundaan pembahasan selama hampir 15 tahun, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan prioritasnya dalam agenda legislasi nasional.
Dalam sebuah wawancara, Dave Laksono mengonfirmasi bahwa RUU Penyiaran memang diusulkan oleh Komisi I kepada Baleg. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai RUU lain yang juga diusulkan oleh komisinya. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai prioritas dan fokus Komisi I dalam menyusun agenda legislasi yang dianggap penting untuk segera diselesaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, menyatakan bahwa komisinya menargetkan penyelesaian RUU Penyiaran pada periode 2024-2029. Aher menekankan pentingnya RUU ini untuk segera diselesaikan mengingat penundaannya yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, RUU Penyiaran memiliki peran krusial dalam mengatur dan mengawasi industri penyiaran di Indonesia.
Aher juga mengingatkan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran, partisipasi publik harus menjadi elemen penting. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangan dianggap esensial untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh industri penyiaran saat ini.