Jakarta – Dalam sebuah langkah strategis, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Wakil Menteri Fahri Hamzah, mengunjungi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas pemanfaatan tanah yang disita atau dirampas dari kasus korupsi, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan ketersediaan lahan bagi masyarakat.
Maruarar Sirait menegaskan bahwa saat ini, sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk merealisasikan program ini sedang dalam proses pengembangan. Menurutnya, ketersediaan lahan adalah elemen vital dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga. Dengan memanfaatkan tanah yang disita dari koruptor, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah lahan yang selama ini menjadi hambatan dalam pembangunan perumahan rakyat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa lembaganya mendukung penuh program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan dijalankan oleh Kementerian PKP. KPK berkomitmen untuk menginventarisasi aset-aset dari kasus korupsi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk dalam penyediaan perumahan rakyat. Dukungan ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam memanfaatkan aset negara yang sebelumnya disalahgunakan.
Sebelum kunjungan ke KPK, Maruarar Sirait juga telah mengajukan permintaan serupa kepada Kejaksaan Agung.