Jakarta – pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, kini sedang diuji coba secara nasional dengan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang mengharuskan seluruh pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif pada program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Program JKN adalah layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi, dan BPJS Kesehatan merupakan salah satu produk dari program ini. Tanpa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemohon tidak dapat menerima layanan SIM. Namun, ada solusi bagi mereka yang belum terdaftar, yaitu dengan mendaftar di tempat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11), menjelaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap dapat mengajukan permohonan SIM, namun didorong untuk segera mendaftar. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan lewat Pelayanan Administrasi lewat langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
David juga menjelaskan bahwa jika pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif karena tunggakan, maka mereka akan diminta untuk melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu. Pemohon bisa menggunakan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan lewat skema cicilan.
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, pemohon dapat mengeceknya secara online melalui kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.