Jakarta – Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan adanya potensi peningkatan jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam aktivitas ‘membina’ situs judi online. Fenomena ini menjadi sorotan tajam pemerintah dalam upaya memberantas praktik ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus perlindungan situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Penangkapan ini mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang di kalangan pegawai yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid telah mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai Komdigi yang terlibat dengan menonaktifkan mereka sementara. Jika proses hukum mencapai putusan tetap, maka mereka yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas dan memberantas praktik ilegal.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menyatakan bahwa dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Menkomdigi kembali mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati. Pakta ini menjadi landasan bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti perjudian online. Meutya menegaskan bahwa integritas adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Diketahui bahwa keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online mencapai Rp 8,5 juta. Mereka telah ‘membina’ hingga seribu situs judi online, yang seharusnya menjadi target pemblokiran oleh pegawai Komdigi. Namun, oknum pegawai tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs tersebut.
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, mereka justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tidak terblokir.