Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepakatan (NKS) mengenai sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas rumah ibadah.
Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Senin (04/11/24) dan dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada para pekerja bukan penerima upah, termasuk petugas rumah ibadah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai perlindungan kepada pekerja di daerah masing-masing. Melalui program ini, keluarga para pekerja akan menerima santunan yang diharapkan dapat meringankan beban mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.003 pemuka agama di Kabupaten Donggala telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dari target keseluruhan sebanyak 1.800 orang.
Syamsu Rizal juga menekankan bahwa pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini sesuai dengan regulasi dan dapat didukung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani, menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan harapannya untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat.
“Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami lebih besar, tentunya bukan hanya pemuka agama yang dapat memperoleh perlindungan, tetapi seluruh masyarakat rentan bisa mendapatkan jaminan sosial. Ini akan lebih bermanfaat daripada anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi,” ujarnya.
Rifani juga menyatakan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat pedesaan, terutama bagi petani dan nelayan, agar mereka dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, pegawai non-ASN di Donggala sudah terdaftar dalam program ini, dan upaya sedang diarahkan agar masyarakat rentan lainnya dapat memperoleh perlindungan serupa.
Selain itu, seluruh pejabat eselon 2 dan 3, serta pejabat lainnya, juga diwajibkan untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang melindungi mereka dalam menjalankan tugas. ***