Jakarta – Dalam suasana politik yang kian memanas, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang sebelumnya telah diserahkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa seleksi Capim KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada alasan untuk menunda proses ini.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan jawaban atas surat dari DPR terkait Capim KPK. Sebagai politikus dari Partai Gerindra, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membuang waktu dalam proses ini. Ia juga menilai bahwa kandidat pemimpin KPK yang dihasilkan pada masa pemerintahan Jokowi adalah yang terbaik yang telah diajukan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada DPR pada tanggal 15 Oktober 2024. Penyerahan ini dilakukan setelah Jokowi menyetujui kandidat hasil dari panitia seleksi (Pansel) KPK, satu hari sebelumnya.
Namun, Ketua DPR, Puan Maharani, belum memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Alasan yang diberikan adalah menunggu pengumuman kabinet pemerintahan yang baru terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses seleksi Capim KPK.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Senayan pada Senin, 4 November 2024, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk menanyakan mengenai Capim KPK yang telah diserahkan oleh Jokowi.
Sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi terus mendorong Presiden Prabowo untuk membentuk ulang panitia seleksi pimpinan KPK. Salah satu seruan terbaru datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia berpendapat bahwa Prabowo memiliki wewenang untuk melakukan pemilihan ulang Capim KPK jika merasa bahwa nama-nama yang tersaring pada era Jokowi kurang sesuai.