Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memprioritaskan penyelesaian regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU PDP ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam jangka pendek.
Selain PP, Meutya Hafid juga menekankan pentingnya penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur otoritas data pribadi. Perpres ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, memberikan dasar hukum bagi pembentukan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait perlindungan data pribadi. UU ini mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, menandai berakhirnya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di Indonesia.
Meskipun UU PDP sudah berlaku sepenuhnya, proses harmonisasi untuk menyusun aturan turunan seperti PP dan Perpres masih berlangsung. Penyusunan perpres yang akan mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi masih belum selesai, namun Kemenkomdigi terus berupaya untuk mempercepat proses ini.
Ketika ditanya mengenai dampak absennya aturan turunan terhadap penegakan hukum UU PDP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Hokky Situngkir, menjelaskan bahwa penegakan hukum sudah mulai dilakukan.