Jakarta – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penanganan kasus Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, tidak berakhir seperti saga Harun Masiku. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2020, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK. IM57+ Institute menekankan pentingnya agar insiden serupa tidak terulang, terutama dalam penanganan kasus Paman Birin.
Mantan penyidik KPK yang tersingkir melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyatakan keyakinannya bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk menangani kasus Paman Birin. Namun, Praswad, salah satu tokoh dari IM57+ Institute, mengingatkan bahwa seringkali aspek politis dapat mengalahkan penegakan hukum yang seharusnya menjadi prioritas.
Praswad menegaskan bahwa secara teknis, aturan dari Mahkamah Agung (MA) sudah sangat jelas. MA melarang individu yang melarikan diri atau kabur untuk mengajukan Praperadilan.