Jakarta – Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa total pembiayaan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), sudah mencapai angka senilai Rp74,48 triliun pada bulan September 2024. Angka ini mencerminkan lonjakan partisipasi yang signifikan dari para pemberi pinjaman atau lender dalam industri pinjol.
Agusman, seorang pejabat OJK, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan partisipasi dari para lender dalam industri pinjol. Pada periode yang sama, laba industri pinjol mendapati peningkatan tajam sebanyak 66,15 persen secara tahunan, mencapai Rp806,05 miliar.
Hingga akhir kuartal III 2024, terdapat 22 penyelenggara LPPBTI yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) di atas 5 persen. TWP90 merupakan indikator yang mengukur tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang sudah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Angka ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh industri dalam menjaga kualitas portofolio pinjaman mereka.
Untuk mengatasi tantangan tersebut dan membangun peran pinjol serta perusahaan pembiayaan, OJK sudah meluncurkan Roadmap LPBBTI 2023 – 2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pembiayaan sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan meningkatkan batas pembiayaan dan membatasi manfaat ekonomi seperti bunga.
OJK juga menegaskan pentingnya sinergi antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK), UMKM, dan sektor prioritas ekonomi terkait. Selain itu, penyelenggara pinjol didorong untuk meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, dan pemberdayaan UMKM. Hal tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Bisnis 2025.