Jakarta – Pengamat hukum Pieter Zulkifli memberi kritik tajam terkait rencana penggantian istilah “perampasan” menjadi “pemulihan” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Pieter, perubahan ini berpotensi mengaburkan esensi dan mengurangi semangat tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pieter menekankan bahwa perampasan aset ilegal bukan hanya soal pemulihan atau pengembalian aset. Lebih dari itu, ini adalah bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi yang telah mengakar di negeri ini. Dengan mengganti istilah tersebut, dikhawatirkan akan melemahkan langkah-langkah tegas yang diperlukan untuk menindak pelaku korupsi.
Pieter berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya terfokus pada perubahan istilah. Ia menegaskan pentingnya berbagai pasal yang mengatur pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset yang tidak wajar. Langkah-langkah konkret ini seharusnya menjadi prioritas utama dalam RUU tersebut, bukan sekadar perubahan diksi.
Pieter juga menyoroti ketidaksepahaman antara DPR dan pemerintah terkait penggantian diksi dalam RUU ini. Salah satu tokoh yang disinggung adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia. Sebelumnya, Doli menyatakan bahwa ada pembahasan mengenai perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset, dengan salah satu opsi menjadi RUU Pemulihan Aset.
Doli menjelaskan bahwa kemungkinan perubahan ini muncul setelah Badan Legislasi mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional.
Di sisi lain, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (7/11). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, ini turut membahas beberapa isu penting, termasuk RUU Perampasan Aset.