BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 336 Juta bagi Ahli Waris Aparatur Kampung di Paniai

1 min read
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 336 Juta bagi Ahli Waris Aparatur Kampung di Paniai

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial bagi para kepala kampung di Kabupaten Paniai. Acara ini berlangsung Selasa (5/11/24) di Aula SKB Enarotali, Paniai, dan secara resmi dibuka oleh PJ Bupati Paniai, Dr. Martha Pigome, S.H., M.Hum.


Dalam sambutannya, Dr. Martha Pigome menekankan pentingnya sistem jaminan sosial nasional, yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan sistem jaminan sosial untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dari berbagai risiko sosial-ekonomi, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di Kabupaten Paniai. Lebih lanjut, penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menugaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.


Pada kesempatan tersebut, Dr. Martha Pigome juga menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris aparatur kampung yang meninggal dunia. Sebanyak delapan ahli waris dari masing-masing kampung menerima santunan dengan nominal sebesar Rp 42 juta untuk setiap ahli waris.

Berita Lainnya  Rilis film Imam Tanpa Makmum, Syakir Daulay punya tujuan bijak: Aku pengin film Indonesia itu...


Setelah pembukaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemaparan mendalam mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung. Materi sosialisasi ini meliputi tujuan dan fungsi dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup perlindungan dari risiko jaminan sosial melalui manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.


Para kepala kampung yang hadir sangat antusias dan mengajukan pertanyaan terkait cara klaim ketika terjadi risiko. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa proses klaim dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform digital yang tersedia. Proses ini dirancang agar cepat dan mudah diakses, sehingga pekerja atau ahli waris mereka dapat menerima manfaat secara tepat waktu ketika dibutuhkan.

Berita Lainnya  Padahal tajir, ternyata begini makanan favorit Ruben Onsu, nomor 4 paling enak, warganet dibuat ngiler


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Paniai, Bapak Yonathan Mote, S.STP., mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 216 kampung di Kabupaten Paniai. “Kemitraan ini tidak hanya meningkatkan jaminan sosial bagi aparatur kampung kami, tetapi juga memperkuat komitmen kami untuk memastikan kesejahteraan setiap pekerja di daerah kami,” ujarnya.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, mendukung kesejahteraan, dan memperkuat keberlanjutan tenaga kerja di Tanah Air melalui berbagai program unggulannya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menyebarkan kesadaran dan memberikan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan yang kurang terlayani.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ