Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meresmikan suatu layanan pengaduan bernama “Lapor Mas Wapres” di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming, pada hari Minggu, 10 November 2024.
Layanan ini mulai beroperasi pada hari Senin, 11 November 2024, dan akan melayani masyarakat setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Gibran, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo, berkomitmen untuk menerima langsung pengaduan dari masyarakat. Selain itu, ia juga menyediakan alternatif pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 081117042207.
Inisiatif pengaduan terbuka ini mengingatkan pada masa ketika ayah Gibran, Joko Widodo atau Jokowi, menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Jokowi membuka pintu Balai Kota DKI bagi warga yang ingin menyampaikan berbagai permasalahan.
Saat ini, Gibran memegang kendali pemerintahan setelah menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Presiden selama kunjungan Prabowo Subianto ke luar negeri yang berlangsung selama dua pekan.
Prabowo Subianto memulai lawatannya ke luar negeri dengan bertolak ke Cina dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 8 November 2024. Dalam rencana perjalanannya, Prabowo akan mengunjungi beberapa negara seperti Cina, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris. Kepala negara dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 23 November 2024.
Dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024, Gibran diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Prabowo sebelum memberlakukan kebijakan baru selama menjalankan tugas presiden. Setiap keputusan yang diambil juga harus mendapatkan persetujuan dari Prabowo.
Keputusan Presiden tersebut juga mengharuskan Gibran untuk melaporkan seluruh tugas yang dilakukannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas setelah Prabowo kembali ke Tanah Air. Penugasan Gibran sebagai pelaksana tugas presiden akan berakhir setelah Prabowo kembali.