Jakarta – Dalam hiruk-pikuk politik yang kian memanas, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mempercepat langkah untuk merampungkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelang Pilkada serentak 2024 yang direncanakan pada 27 November mendatang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen pada Senin (11/11), diskusi utama berpusat pada perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas persyaratan kemenangan dua putaran yang selama ini diterapkan khusus dalam Pilkada Jakarta.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Namun, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan agar sejumlah poin revisi UU DKJ dapat disepakati dan dibawa ke sidang Paripurna pada Selasa (12/11) esok hari.
Doli mengungkapkan bahwa rencana revisi ini mencakup penambahan tiga pasal baru, yaitu Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d. Pasal-pasal ini secara umum mengatur perubahan nomenklatur terkait penyebutan kepala daerah terpilih dan anggota dewan terpilih dari Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, proses rapat dan pembahasan revisi UU DKJ masih terus berlangsung, menunggu hasil akhir yang akan menentukan arah baru bagi Pilkada Jakarta.